Wednesday, April 18, 2018

Profil Kami
PT. ASURANSI JASINDO SYARIAH merupakan salah satu perusahaan asuransi kerugian yang berlandaskan kaedah atau hukum Islam dengan sistem pengelolaan premi (dana peserta) yang ditempatkan terpisah dari Asuransi Jasindo.
Jasindo Syariah dikelola berdasarkan syariah dalam operasinya menghindari gharar (ketidakjelasan), maisir (judi), dan riba(bunga) dengan cara menggunakan mekanisme Mudharabah (bagi hasil).


Alamat : 
KANTOR PEMASARAN ASURANSI JASINDO SYARIAH SURABAYA
Jl. Walikota Mustajab No. 57, Surabaya

Hp  : 087886421003 (Bpk.Rokip)
Email : akief_takaful@yahoo.com.com
Asuransi Mobil Jasindo Syariah Surabaya



Asuransi Kendaraan Bermotor dari ASURANSI JASINDO SYARIAH KP. SURABAYA yang membuat Aman di Hati, Ringan di Premi


MACAM-MACAM JAMINAN

1.      Comprehensive
Menjamin kerugian/kerusakan obyek pertanggungan yang disebabkan oleh:
Tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir dari jalan, perbuatan jahat orang lain, pencurian yang termasuk didahului oleh kekerasan, kebakaran termasuk kebakaran benda/kendaraan bermotor lainnya yang berdekatan dengan obyek pertanggungan, kerugian selama dalam penyeberangan (kapal feri), kerusakan roda bila kerusakan tersebut mengakibatkan pula kerusakan kendaraan bermotor itu yang disebabkan oleh kecelakaan.

 2.      Kerugian Total Loss Only (TLO)
Kerugian Total Loss terjadi ketika :
  1. Kerusakan dan atau kerugian karena suatu peristiwa yang dijamin oleh Polis dimana biaya perbaikan, penggantian atau pemulihan ke keadaan semula sesaat sebelum terjadinya kerugian dan atau kerusakan sama dengan atau lebih tinggi dari 75% dari harga sebenarnya.
  2. Hilang karena pencurian, termasuk yang di dahului atau disertai  atau diikuti dengan kekerasan ataupun ancaman kekerasan.
 3.      Perluasan Pertanggungan :
  1. Tanggung Jawab Hukum terhadap pihak ketiga sebesar Rp. 20.000.000,00 (Sesuai Permintaan) per kejadian
  2. Kecelakaan Diri Penumpang sebesar Rp. 7.500.000,00 (Sesuai Permintaan) per orang per kejadian.
  3. Kecelakaan Diri Pengemudi sebesar Rp. 7.500.000,00 (Sesuai Permintaan) per kejadian
  4. Act of God: Banjir, Angin Topan, Gempa Bumi, Tsunami (AOG)
  5. Kerusuhan, Pemogokan, Penghalangan Bekerja, Perbuatan Jahat, Terorisme, Sabotase, Huru-hara, Pembangkitan Rakyat tanpa penggunaan senjata api, Revolusi tanpa penggunaan senjata api, Makar, Penjarahan selama terjadi Kerusuhan dan Huru-hara (3B / SRCCTS)
  6. Biaya wajar yang dikeluarkan Tertanggung, jika terjadi kerugian dan atau kerusakan akibat risiko yang dijamin untuk penjagaan, pengangkutan atau penarikan ke bengkel atau ke tempat lain untuk menghindari atau mengurangi kerugian dan atau kerusakan tersebut. Ganti rugi atas biaya tersebut setinggi-tingginya sebesar 0.5% (setengah persen) dari Harga Pertanggungan kendaraan bermotor. (Ganti rugi ini tidak dikurangi dengan Risiko Sendiri)
 4.      Resiko Sendiri :

1)      Untuk jenis kendaraan Sedan, Minibus, Double Cabin, Jeep & Motor
  1. Partial Loss/Constructive Total Loss = Rp 300.000,00 per kejadian
  2. Actual Total Loss = 5% of SUM INSURED
2)      Untuk jenis kendaraan Pick Up, Bus & Truck
  1. Partial Loss/Constructive Total Loss = Rp 500.000,00 per kejadian
  2. Actual Total Loss = 5% of SUM INSURED
3)      Untuk Perluasan
  1. Perluasan SRCCTS = 10% dari nilai klaim yang disetujui, min Rp 500.000,00
  2. Perluasan AOG = 10% dari nilai klaim yang disetujui,  min Rp 500.000,00
Asuransi Motor Jasindo Syariah Surabaya





JAMINAN :
  1. Kerusakan atau kerugian yang biaya perbaikannya diperkirakan sama dengan atau lebih dari 75% (tujuh puluh lima persen) dari harga sebenarnya Kendaraan Bermotor tersebut bila diperbaiki
  2. Hilang karena dicuri dan tidak diketemukan dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak terjadinya pencurian atas Kendaraan Bermotor yang dipertanggungkan tersebut.


TARIF PREMI :
          1,8% dari Harga Pertanggungan
        (Tidak termasuk biaya polis dan materai Rp. 39.000,-)

Contoh Perhitungan Premi :
Motor Honda Tiger 2005 : Rp. 15.000.000,-
Premi Dibayar : 1.8% x Rp. 15.000.000,- = Rp. 270.000,- (belum termasuk biaya polis Rp. 39.000,-) 



PROSEDUR ASURANSI :
  1. Usia Motor Max 15 Tahun
  2. Mengisi dan menandatangani Surat Permohonan Pertanggungan Kendaraan Bermotor.
  3. Mengirimkan Surat Permohonan tersebut dengan melampirkan Copy KTP dan STNK Kendaraan Bermotor yang akan diasuransikan.


PROSEDUR KLAIM :
  1. Melaporkan klaim yang terjadi kepada Kantor Cabang Asuransi Jasindo terdekat 3 x 24 Jam (hari kerja) sejak terjadinya kejadian kerugian.
  2. Mengisi Form Laporan Kerugian yang disediakan Asuransi Jasindo
  3. Menyerahkan dokumen pendukung klaim laporan dari pihak Kepolisian (BAP, SURAT BLOKIR DARI SAMSAT, SURAT KETERANGAN KEHILANGAN DARI POLDA)
  4. Menyerahkan ASLI BPKP, STNK dan KUNCI KONTAK kepada Asuransi Jasindo.
Jika anda berminat silahkan isi form disini
Klaim Asuransi Kendaraan
Untuk pelaporan awal klaim silahkan mengikuti petunjuk dibawah ini :

PELAPORAN KLAIM KENDARAAN BERMOTOR

Untuk klaim kendaraan bermotor di Jakarta, silahkan menghubungi langsung Layanan Klaim Kendaraan Bermotor dengan alamat :


Layanan Klaim Kendaraan Bermotor Jakarta
Graha MR-21 (Jasindo) Lt. 7, Jl. Menteng Raya 21
Jakarta - 10310

Atau datang ke :
KANTOR PEMASARAN ASURANSI JASINDO SYARIAH SURABAYA
Jl. Walikota Mustajab No. 57, Surabaya

Untuk klaim kendaraan bermotor di luar Jakarta, silahkan menghubungi langsung Kantor Cabang
Jasindo dimana polis Asuransi Anda diterbitkan.
  1. Pelaporan klaim tidak lebih 3 x 24 jam sejak kejadian klaim.
  2. Agar dipersiapkan dokumen-dokumen pendukung klaim yang diperlukan seperti : Polis, Surat Keterangan Pihak Berwajib dan dokumen-dokumen pendukung klaim lainnya
Sekilas Tentang Asuransi Kendaraan Bermotor
Asuransi Kendaraan Bermotor adalah produk asuransi kerugian yang melindungi tertanggung dari risiko kerugian yang mungkin timbul sehubungan dengan kepemilikan dan pemakaian kendaraan bermotor.
Kendaraan Bermotor adalah kendaraan roda dua atau lebih yang digerakkan oleh motor atau mekanik lain dan memiliki izin untuk digunakan di jalan umum yang menjadi obyek pertanggungan, seperti sepeda motor, mobil berbagai type dari sedan, minibus, double cabin, pick up, bis, truck dan lain lain.
Risiko yang dijamin
Risiko-risiko yang dijaminan dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI)
  1. Jaminan terhadap kendaraan bermotor (Pasal 1)
Menjamin Kerugian dan atau kerusakan pada Kendaraan Bermotor yang secara langsung disebabkan oleh :
  1. tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, atau terperosok
  2. perbuatan jahat
  3. pencurian termasuk pencurian dengan kekerasan
  4. kebakaran
  5. kerugian atau kerusakan selama Kendaraan Bermotor berada di atas kapal feri untuk penyeberangan
  1. Jaminan tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga (Pasal 2)
  1. kerusakan atas harta benda pihak ketiga
  2. biaya pengobatan, cidera badan dan kematian pihak ketiga
  3. biaya perkara atau bantuan hukum
  1. Perluasan jaminan
  1. Tanggung Jawab Hukum terhadap pihak ketiga (TPL)
  2. Kecelakaan Diri Penumpang
  3. Kecelakaan Diri Pengemudi
  4. Huru-hara dan Kerusuhan
  5. Terorisme dan Sabotase
  6. Banjir dan Angin Topan
  7. Gempa dan Tsunami
  8. Biaya wajar yang dikeluarkan Tertanggung, jika terjadi kerugian dan atau kerusakan akibat risiko yang dijamin untuk penjagaan, pengangkutan atau penarikan ke bengkel atau ke tempat lain untuk menghindari atau mengurangi kerugian dan atau kerusakan tersebut. Ganti rugi atas biaya tersebut setinggi-tingginya sebesar 0.5% (setengah persen) dari Harga Pertanggungan kendaraan bermotor. (Ganti rugi ini tidak dikurangi dengan Risiko Sendiri)
Macam-Macam Jaminan
  1. Comprehensive
Menjamin kerugian/kerusakan obyek pertanggungan yang disebabkan oleh:
Tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir dari jalan, perbuatan jahat orang lain, pencurian yang termasuk didahului oleh kekerasan, kebakaran termasuk kebakaran benda/kendaraan bermotor lainnya yang berdekatan dengan obyek pertanggungan, kerugian selama dalam penyeberangan (kapal feri), kerusakan roda bila kerusakan tersebut mengakibatkan pula kerusakan kendaraan bermotor itu yang disebabkan oleh kecelakaan.
  1. Kerugian Total Loss Only (TLO)
Kerugian Total Loss terjadi ketika :
  1. Kerusakan dan atau kerugian karena suatu peristiwa yang dijamin oleh Polis dimana biaya perbaikan, penggantian atau pemulihan ke keadaan semula sesaat sebelum terjadinya kerugian dan atau kerusakan sama dengan atau lebih tinggi dari 75% dari harga sebenarnya.
  2. Hilang karena pencurian, termasuk yang di dahului atau disertai atau diikuti dengan kekerasan ataupun ancaman kekerasan
Resiko Sendiri :
Untuk jenis kendaraan Sedan, Minibus, Double Cabin, Jeep & Motor
  1. Partial Loss/Constructive Total Loss = Rp 300.000,00 per kejadian
  2. Actual Total Loss = 5% of SUM INSURED
  3. Untuk usia kendaraan di atas 5 (lima) tahun,
    OR (Deductible) menjadi Rp500,000 untuk
    jaminan comprehensive
Untuk jenis kendaraan Pick Up, Bus & Truck
  1. Partial Loss/Constructive Total Loss = Rp 500.000,00 per kejadian
  2. Actual Total Loss = 5% of SUM INSURED
Untuk Perluasan
  1. Perluasan SRCCTS = 10% dari nilai klaim yang disetujui, min Rp 500.000,00
  2. Perluasan AOG = 10% dari nilai klaim yang disetujui, min Rp 500.000,00
Untuk Tarif premi Asuransi Kendaraan anda, Silahkan Klik Disini SESUAI SE OJK 2017