Wednesday, April 18, 2018

Sekilas Tentang Asuransi Kendaraan Bermotor

Asuransi Kendaraan Bermotor adalah produk asuransi kerugian yang melindungi tertanggung dari risiko kerugian yang mungkin timbul sehubungan dengan kepemilikan dan pemakaian kendaraan bermotor.
Kendaraan Bermotor adalah kendaraan roda dua atau lebih yang digerakkan oleh motor atau mekanik lain dan memiliki izin untuk digunakan di jalan umum yang menjadi obyek pertanggungan, seperti sepeda motor, mobil berbagai type dari sedan, minibus, double cabin, pick up, bis, truck dan lain lain.
Risiko yang dijamin
Risiko-risiko yang dijaminan dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI)
  1. Jaminan terhadap kendaraan bermotor (Pasal 1)
Menjamin Kerugian dan atau kerusakan pada Kendaraan Bermotor yang secara langsung disebabkan oleh :
  1. tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, atau terperosok
  2. perbuatan jahat
  3. pencurian termasuk pencurian dengan kekerasan
  4. kebakaran
  5. kerugian atau kerusakan selama Kendaraan Bermotor berada di atas kapal feri untuk penyeberangan
  1. Jaminan tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga (Pasal 2)
  1. kerusakan atas harta benda pihak ketiga
  2. biaya pengobatan, cidera badan dan kematian pihak ketiga
  3. biaya perkara atau bantuan hukum
  1. Perluasan jaminan
  1. Tanggung Jawab Hukum terhadap pihak ketiga (TPL)
  2. Kecelakaan Diri Penumpang
  3. Kecelakaan Diri Pengemudi
  4. Huru-hara dan Kerusuhan
  5. Terorisme dan Sabotase
  6. Banjir dan Angin Topan
  7. Gempa dan Tsunami
  8. Biaya wajar yang dikeluarkan Tertanggung, jika terjadi kerugian dan atau kerusakan akibat risiko yang dijamin untuk penjagaan, pengangkutan atau penarikan ke bengkel atau ke tempat lain untuk menghindari atau mengurangi kerugian dan atau kerusakan tersebut. Ganti rugi atas biaya tersebut setinggi-tingginya sebesar 0.5% (setengah persen) dari Harga Pertanggungan kendaraan bermotor. (Ganti rugi ini tidak dikurangi dengan Risiko Sendiri)
Macam-Macam Jaminan
  1. Comprehensive
Menjamin kerugian/kerusakan obyek pertanggungan yang disebabkan oleh:
Tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir dari jalan, perbuatan jahat orang lain, pencurian yang termasuk didahului oleh kekerasan, kebakaran termasuk kebakaran benda/kendaraan bermotor lainnya yang berdekatan dengan obyek pertanggungan, kerugian selama dalam penyeberangan (kapal feri), kerusakan roda bila kerusakan tersebut mengakibatkan pula kerusakan kendaraan bermotor itu yang disebabkan oleh kecelakaan.
  1. Kerugian Total Loss Only (TLO)
Kerugian Total Loss terjadi ketika :
  1. Kerusakan dan atau kerugian karena suatu peristiwa yang dijamin oleh Polis dimana biaya perbaikan, penggantian atau pemulihan ke keadaan semula sesaat sebelum terjadinya kerugian dan atau kerusakan sama dengan atau lebih tinggi dari 75% dari harga sebenarnya.
  2. Hilang karena pencurian, termasuk yang di dahului atau disertai atau diikuti dengan kekerasan ataupun ancaman kekerasan
Resiko Sendiri :
Untuk jenis kendaraan Sedan, Minibus, Double Cabin, Jeep & Motor
  1. Partial Loss/Constructive Total Loss = Rp 300.000,00 per kejadian
  2. Actual Total Loss = 5% of SUM INSURED
  3. Untuk usia kendaraan di atas 5 (lima) tahun,
    OR (Deductible) menjadi Rp500,000 untuk
    jaminan comprehensive
Untuk jenis kendaraan Pick Up, Bus & Truck
  1. Partial Loss/Constructive Total Loss = Rp 500.000,00 per kejadian
  2. Actual Total Loss = 5% of SUM INSURED
Untuk Perluasan
  1. Perluasan SRCCTS = 10% dari nilai klaim yang disetujui, min Rp 500.000,00
  2. Perluasan AOG = 10% dari nilai klaim yang disetujui, min Rp 500.000,00
Untuk Tarif premi Asuransi Kendaraan anda, Silahkan Klik Disini SESUAI SE OJK 2017
Previous Post
Next Post

post written by:

0 comments: